- Jelaskan definisi peraturan perundang-undangan adalah?
- Tuliskan tata hirarki perundang-undangan RI, menurut UU no. 12 tahun 2011?
- Pada urutan pertama sesuai hirarki perundang-undangan RI adalah?
- Jelaskan mengapa tata hirarki perundang-undangan tersebut harus berurutan dan tidak dapat dipertukarkan tempatnya ?
- Tuliskan 4 ditjen yang bernaung dibawah Organisasi Kementrian Kesehatan RI!
- Jelaskan upaya yang mengatur tentang hak dan kewajiban dari tenaga kesehatan yang melaksanakan upaya kesehatan dari individu maupun masyarakat sesuai hukum kesehatan!
- Jelaskan keterangan dibawah ini:
- PPOMN
- PPOM
- PROM
- PIOM
- NAPZA
- Tuliskan tiga Deputi yang bernaung di bawah Organisasi Kepala Badan POM!
- Sebutkan ketentuan umum undang-undang RI Nomor36 tahun 2009 tentang kesehatan?
- Peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1996 berisi peraturan tenaga keshatan yang terdiri dari?
1. Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melelui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Tata hirarki Perundang-Undangan RI:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
4. Karena :
- telah disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan pembuatannya.
- ketentuan perundangan yang lebih rendah tingkatannya, isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang tingkatannya lebih tinggi.
- Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan
- Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
- Direktorat Jendral BIna Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak
- Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan
- pendekatan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif
- Hukum administrasi / negara, Hukum pidana dan hukum perdata
- Sumber hukum antara lain: hukum tertulis, hukum kebiasaan (konvensi), hukum jurisprudensi
- PPOMN : Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional
- PPOM : PUsat Penyidikan Obat dan Makanan
- PROM : Pusat Riset Obat dan Makanan
- PIOM : Pusat Informasi Obat dan Makanan
- NAPZA : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
- Deputi I : Bidang pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA
- Deputi II : Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen
- Deputi III : Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya
- Kesehatan
- Sumber Daya di bidang Kesehatan
- Perbekalan Kesehatan
- Sediaan Farmasi
- Alat Kesehatan
- Tenaga Kesehatan
- Fasilitas pelayanan Kesehatan
- Obat
- Obat Tradisional
- Teknologi Kesehatan
- Upaya Kesehatan
- Pelayanan Kesehatan Promotif
- Pelayanan Kesehatan Preventif
- Pelayanan Kesehatan Kuratif
- Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif
- Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Tenaga Medis (dokter,dokter gigi)
- Tenaga Keperawatan (perawat,bidan,perawat gigi)
- Tenaga Kefarmasian (apoteker,analis farmasi,asisten apoteker)
- Tenaga Kesehatan Masyarakat (penyuluh kesehatan)
- Tenaga Gizi
- Tenaga Keterapian Fisik (fisioterapis)
- Tenaga Keteknisan Medis (radiografer,radio terapis)
No comments:
Post a Comment